Kasus minyakkita yang berbeda takaran baru -baru ini diperdebatkan oleh orang -orang di Jawa Barat. Polda Jabar menanggapi kecemasan publik dan menemukan distribusi minyak yang berbeda takaran Kabupaten Subang Jawa Barat.
Sirkulasi minyakkita tidak sesuai dengan ukuran yang timbul di Kecamatan Kasomalang, Dalam hal ini kemasan 800ml dimasukan minyak 760ml yang dijual, tetapi satu liter ditulis pada label pada botol minyak.nDalam hal ini, polisi berhasil menangkap pelaku utama, yaitu pria dengan berinisial K. Mengenai hal ini, pelaku ditunjuk sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menyampaikan K adalah mantan komisaris PT NNI seorang produsen minyak di Kabupaten Subang.
"Tersangka K yang memakai PT NNI, PT ini secara resmi merupakan bersertifikat dan SNI namun berakhir dan dibekukan pada Januari 2025 karna itu operasionalnya tidak berhenti dan tampaknya memiliki izin akan tetapi tidak resmi" ujarnya
Operasional ini sudah dikerjakan akhir Januari sampai Februari atau sudah berjalan satu bulan, tidak hanya pengepakan akan tetapi K juga dapat mengembangkan pasarnya sendiri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan, bahwa Tersangka berkehendak memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng dari merek minyak yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Selain itu, para tersangka tidak menyertakan informasi mengenai bobot bersih yang sesuai untuk label pengemasan.
"Tersangka yang sengaja mengemas minyak goreng sawit dengan berat bersih atau bersih kurang dari satu liter. Sekitar 760 ml, atau kurang dari 1 liter" ucapnya
